Berita Terbaru

Relaksasi Kredit Terdampak Virus Corona (Covid-19)
Posted on March 31, 2020
PENGUMUMAN
Bpk/Ibu Nasabah Yth.
Bersama ini kami sampaikan informasi perihal pembayaran angsuran pinjaman bagi
debitur yang terkena dampak Corona, sebagai berikut:
- BPR menawarkan keringanan (restrukturisasi) kepada debitur dalam bentuk Penyesuaian Pembayaran Kewajiban.
- Keringanan tersebut disediakan dalam beberapa bentuk disesuaikan dengan kondisi debitur dan atau usaha debitur sehingga lebih memudahkan dan tidak memberatkan nasabah debitur.
Untuk keterangan lebih lanjut, Bapak/ Ibu dapat menghubungi Petugas maupun Kepala
kantor di seluruh jaringan Kantor BPR terdekat.
Terima kasih,
Direksi BPR
FAQ
Memperhatikan pidato bapak Presiden, bersama ini kami sampaikan kepada debitur informasi sebagai berikut:
1. Pada prinsipnya BPR memberikan keringanan (restrukturisasi) kepada debitur. Keringanan yang dimaksud berbentuk Penyesuaian Pembayaran Kewajiban.
2. Keringanan (restrukturisasi) tersebut disediakan dalam beberapa bentuk yang disesuaikan dengan kondisi debiturdan/atau usaha debitur sehingga lebih memudahkan debitur.
3. Pemberian keringanan (restrukturisasi) harus mempertimbangkan beban debitur agar tidak memberatkan baik saat ini maupun di masa mendatang.
4. Bahwa keringanan yang dimaksud bukan penundaan pembayaran angsuran selama 1 tahun.